Burung Kakatua Raja Hitam Dari Papua
Burung Kakatua Raja ( Probosciger aterrimus )
adalah burung terbesar dari semua burung kakatua, dengan mempunyai
tinggi mulai 49-68 cm dan berat mereka rata - rata mencapai 500-1.100
gr, dengan berat betina berkisar 500-950 gr, dan yang jantan berkisar
540-1.100 gr.
Panjang sayap sekitar 35.1 cm, panjang ekor 23.8 cm, panjang paruh 9.1 cm, dan panjang kaki rata-rata 3.5 cm. Kakatua Raja adalah satu-satunya burung di marga tunggal Probosciger.
Kakatua Raja
hampir semua tubuhnya berwarna hitam, dan paruh mereka tidak bisa
berdekatan sama sekali, dan selalu mengungkapkan sedikit lidah mereka
yang berwarna merah dengan ujung hitam, bagian mulutnya yang terbuka
memudahkannya untuk menahan kacang atau biji-bijian di dalam mulut
mereka dan memecahkannya pada waktu yang sama.
Kaki
mereka berwarna abu-abu / hitam dengan sedikit bulu-bulu di paha mereka
dan pada wajah mereka terdapat karakteristik yang paling istimewa yaitu
terdapat warna merah di pipinya.
Jangkauan Geografis
- Kakaktua Raja merupakan hewan asli pulau Papua, dan Australia. Hewan ini biasanya ditemukan di kepulauan Aru, pulau Misool di bagian barat pulau Papua, Irian Barat, Selatan New Guinea dari Timur Marauke sampai teluk Papua, dan di Australia pada kawasan utara tanjung York Peninsula.
Habitat
- Kakaktua Raja ditemukan di hutan hujan tropis, termasuk pinggiran hutan. Mereka memilih pohon-pohon besar dan tinggi untuk bersarang dan berkembangbiak. Pada siang hari mereka berdiam di dekat makanan atau sumber air dan pada malam hari bertengger di dalam atau di dekat sarangnya.
Perilaku
- Burung Kakaktua Raja dapat ditemukan sendirian ataupun berpasangan, dan kadang dalam kelompok yang lebih besar, mereka menghabiskan banyak waktu mereka di kanopi hutan yang tinggi atau terbang di antara tempat bertengger dan mencari makan. Mereka sering makan dalam kelompok besar, di mana satu burung penjaga akan mengamati predator yang ada. Jika pemangsa atau ancaman lainnya muncul, para “penjaga” memberikan alarm menangis untuk memberitahukan yang lain. Dalam kondisi hujan mereka dapat ditemukan tergantung terbalik dengan sayap dan ekor mereka terulur, seolah-olah sedang mandi.
Reproduksi
- Selama kawin burung jantan dan betina berdekatan satu sama lain dengan sayap dibuka lebar. Sebelum melakukan perkawinan jantan akan membuat siulan yang keras dan menunduk-nundukkan kepalanya berkali-kali hingga kulit diwajahnya berubah menjadi sangat merah. Kakatua raja adalah monogami dan tinggal bersama pasangannya sempanjang hidupnya.
Musim kawin bervariasi sesuai dengan iklim setempat. Tetapi biasanya dari bulan Agustus hingga Januari. Kakatua raja tidak dapat membuat lubang sarang sendiri, melainkan mereka menggunakan lubang di pohon besar yang telah dilubangi sebelumya.
Burung kakatua raja hanya bertelur satu telur per sarang, dimana telur tersebut akan dierami selama 30-33 hari.
Hubungan Kakatua Raja Probosciger aterrimus dengan keadaan Hutan di pulau Papua.
Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New Guinea. Pulau ini memiliki luas 420.540 Km2. Papua ini secara geografis terletak pada 2025’ – 90 LS dan 1300 – 1410 LU sehingga pulau papua ini memiliki iklim tropis dengan curah hujan 1.800 – 3.000 mm, suhu udara 19-280C dan kelembaban 80%, sehingga di Papua banyak terdapat hutan hujan tropis yang sangat sesuai dengan habitat dari burung kakatua raja ini.
Hutan hujan tropis adalah hutan yang memiliki pohon-pohon yang tinggi sehingga burung kakatua raja senang hidup di daerah ini karena burung kakatua raja ini senang bertengger dan membuat sarangnya di pohon-pohon yang tinggi.
Selain itu burung kakatua raja banyak menghabiskan waktunya untuk terbang di bawah kanopi hutan yang tinggi dan kondisi ini kebanyak hanya terdapat di hutan hujan tropis yang memiliki kanopi ( lapisan-lapisan cabang pohon beserta daunnya yang terbentuk oleh rapatnya pohon-pohon hutan hujan ) yang tinggi karena pohon-pohon yang tumbuh cukup tinggi.
Selain itu karena Papua terletak di daerah tropis, karenanya hutan-hutan di Papua menerima banyak sinar matahari. Sinar matahari ini diubah menjadi energi oleh tumbuhan melalui proses fotosintesis. Karena banyak sinar matahari, maka banyak pula energi yang terdapat di hutan-hutan di Papua.
Energi ini tersimpan di vegetasi tumbuhan yang kemudian dikonsumsi oleh burung kakatua raja tersebut sehingga burung kakatua raja ini tidak akan kekurangan makanan yang menyebabkan burung kakatua raja ini sedikit yang memiliki kebiasaan bermigrasi untuk mencari makanan di daerah lain.
Konservasi Burung Kakatua Raja
Flora
dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat
berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi,
walaupun spesies ini terancam oleh hilangnya habitatnya di hutan dan
penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan,
Kakatua Raja masih sering ditemukan di habitatnya. Kakatua Raja dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I.
Burung Kakatua Raja termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti:
Kakatua Raja masih sering ditemukan di habitatnya. Kakatua Raja dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I.
Burung Kakatua Raja termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti:
Cagar Alam
- Pengertian / definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Cagar alam di papua yang terdapat burung kakatua raja contohnya Cagar Alam Pegunungan Cyclops yang terdapat di daerah jayapura dekat dengan batas internasional dengan Papua New Guinea.
Taman Margasatwa
- Adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup. Contoh taman margasatwa yang memiliki burung kakatua raja adalah Taman Margasatwa Ragunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar